Ceremony
a. Non Legal Wedding
Non Legal Wedding
A commitment/blessing ceremony conduct by celebrant, exchange vows with your
partner and sign the commemorative certificate from us. also perfect for renewal
vows/anniversary.
b. Legal Wedding
According to Indonesian Marriage Law please find below details:
✓ It Is Required that the couple should hold the same religion
✓ Legalization of Marriage Certificate by Ministry of justice and Ministry of Foreign
affair (In Jakarta). For more information regarding legal marriage, please contact
your embassy or consulate in Indonesia.
Document that’s required for legal wedding in Indonesia (foreigners):
✓ Copy of Birth Certificate. To be translate into bahasa Indonesia by the authorized
translator
✓ Copy of each passport
✓ Certificate of no Impediment to marriage from your embassy/consulate in
Indonesia.
✓ Copy of decree absolute if either person is divorced
✓ Copy of death certificate if either person is a widow/widower
✓ 8 pcs of colour Photographs 4×6 cm (passport size). Groom at the left side and
bride at the right side with red background.
✓ Copy passport/id of 2 witnesess
Document required for Indonesian:
✓ Menikah dalam 1 agama yang sama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha)
✓ Salah Satu mempelai memiliki KTP kab Badung
✓ Mengisi Formulir Catatan Sipil
✓ Surat dari kelurahan tempat domisili dengan kop surat
✓ Fotokopi Akta Lahir / surat kenal lahir bagi yang tidak memiliki Akta Kelahiran
✓ Surat Keterangan belum pernah nikah / keterangan Status dari Catatan Sipil
dimana KTP/KK bersangkutan terdaftar.
✓ Fotocopy Akte Cerai jika yang bersangkutan pernah menikah
✓ Fotokopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) 4 lembar
✓ Fotokopi KTP Saksi (2 orang yang berusia 21 tahun keatas), saksi tidak harus dari
keluarga.
✓ Pasfoto 4×6 background merah, berdampingan. Pria sebelah kanan 8 lembar
✓ Formulir A dari hotel/villa tempat melangsungkan pernikahan
For Moeslem/Untuk Muslim:
✓ Mengisi formulir N1, N2,N3, N4 dan disahkan/ditandatangani oleh kepala desa
atau lurah setempat
✓ Pas Photo masing- masing mempelai 2×3 dan 3×4 = 4 lembar, 4×6= 1 lembar
dengan background biru dan berpakaian rapi.
✓ Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran dan atau ijazah masing-masing 1 lembar
✓ Fotokopi KTP, wali dan saksi masing-masing 1 lembar
✓ Imunisasi/vaksin Tetanus Toxoid untuk calon pengantin wanita
✓ Surat ijin dari pengadilan agama bagi yang berpoligami
✓ Surat ijin nikah dari komandan bagi anggota TNI/Polri
✓ Surat ijin dari kedutaan/konsulat dalam bahasa Indonesia bagi pengantin WNA
dilengkapi dengan fotokopi passport, akta kelahiran dan Kitas/visa yg masih
berlaku
✓ Menyerahkan akta cerai/talak asli bagi duda/janda atau surat keterangan
kematian (N6) bagi cerai mati
✓ Surat ijin orang tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
✓ Surat dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi calon pengantin wanita yg
belum berusia 16 thn dan calon pengantin laki2 belum berusia 19 thn
✓ Rekomendasi nikah dari KUA setempat (sesuai KTP)
✓ Dokumen diserahkan minimum 3 bulan sebelum tanggal pernikahan
